📍 Jalan Raya Perbatasan Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat 78557 ☎ 0812 5657 1231 - (0564) 31187
FAQ Layanan Bea Cukai Entikong

Registrasi IMEI

Halo Entizen, berikut adalah Frequently Asked Questions (FAQ) yang sering kami terima dari masyarakat seputar layanan Bea Cukai Entikong.

Frequently Asked Questions

Panduan Registrasi IMEI

Halo Entizen, berikut adalah Frequently Asked Questions (FAQ) yang sering kami terima dari masyarakat seputar layanan Bea Cukai Entikong

01

Dimana letak pos registrasi IMEI Bea Cukai di PLBN Entikong?

Letak pos registrasi IMEI Bea Cukai berada di sisi selatan setelah melewati X-Ray barang, sebelum pintu keluar kedatangan di PLBN Entikong

02

Berapa jumlah HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet) yang dapat diregistrasikan IMEI-nya?

Paling banyak 2 (dua) unit.

Sesuai dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag Nomor 25 Tahun 2022

03

Apa saja informasi yang dimuat pada Formulir Permohonan untuk pendaftaran IMEI Peralatan Telekomunikasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Formulir permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data berupa:

  • Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut;
  • Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut;
  • Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat;
  • Tanggal kedatangan sarana pengangkut;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada;
  • Jumlah perangkat telekomunikasi;
  • Jenis perangkat telekomunikasi;
  • Merek perangkat telekomunikasi;
  • Tipe perangkat telekomunikasi; dan
  • IMEI atas perangkat telekomunikasi.

Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023

04

Apakah ada pungutan biaya ketika melakukan pendaftaran IMEI

Tidak ada, namun ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) berupa pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dipenuhi apabila tidak mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023

05

Berapa pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar ketika melakukan pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dimpor melalui barang bawaan penumpang?

  • Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean;
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar:
  • 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau
  • 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023

06

Bagaimana cara melakukan pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut?

  • Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan registrasi IMEI secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman situs https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (dapat diunduh di play store).
  • Apabila Kantor Pabean telah menerapkan ECD (Elektronic Customs Declaration), registrasi IMEI dapat dilakukan sekalian ketika mengisi ECD.
  • Kemudian bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai saat kedatangan ke Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.
  • Apabila penumpang belum mengisi formulir registrasi IMEI, Penumpang dapat melakukan registrasi IMEI dengan memberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor. Dalam hal harga HKT di bawah USD 500, maka proses registrasi selesai. Dalam hal harga HKT di atas USD 500 maka akan dilakukan penelitian lebih lanjut.
  • Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan di Kantor Pabean terdekat dengan menyampaikan bukti QR Code dalam jangka waktu paling lambat 5 hari sejak kedatangan penumpang dan memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023

Update

Berita Terbaru Bea Cukai Entikong

Bea Cukai Entikong Gagalkan Penyelundupan Jaringan Internasional 10 Kilogram Sabu !

Bea Cukai Entikong Gagalkan Penyelundupan Jaringan Internasional 10 Kilogram Sabu !

Read More »
Bea Cukai Entikong Hadiri Press Conference dan Memusnahkan Barang Bukti Kejahatan Narkotika

Bea Cukai Entikong Hadiri Press Conference dan Memusnahkan Barang Bukti Kejahatan Narkotika

Read More »
Bea Cukai Entikong Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Entikong Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal

Read More »
PENGAMBILAN SUMPAH PEGAWAI NEGERI SIPIL

PENGAMBILAN SUMPAH PEGAWAI NEGERI SIPIL

Read More »
Hubungi Kami

KPPBC TMP C Entikong

Telepon. (0564) 31187
WhatsApp. 0812 5657 1231
Alamat. Jalan Raya Perbatasan Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat 78557
Media Sosial

Layanan konsultasi melalui Facebook, Instagram, YouTube, dan WhatsApp Bea Cukai Entikong.

WA