Sanggau (15/5) – Bea Cukai Entikong telah berhasil menyerahkan berkas perkara pidana kepada Kejaksaan Negeri Sanggau atas dugaan pelanggaran peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai pada Jumat, 3 Mei 2024. Atas pelanggaran rokok ilegal ini, Bea Cukai Entikong telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 297.598.000,-. Kegiatan ini merupakan langkah lanjutan atas penyidikan dan pengumpulan barang bukti oleh Bea Cukai Entikong. Dengan lengkapnya berkas penyidikan ini, maka status berkas perkara sudah resmi berstatus P21.
Sebagai informasi, berkas berstatus P21 dalam pidana adalah berkas perkara yang telah melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) setelah penyidikan selesai dan dianggap layak untuk dituntut di pengadilan. Proses P21 ini menandakan bahwa JPU telah menemukan cukup bukti untuk mendukung dakwaan terhadap tersangka dalam kasus pidana tersebut. Berkas ini menjadi dasar bagi JPU untuk mengajukan dakwaan di pengadilan dan menindaklanjuti proses persidangan.
Pelaksanaan serangkaian penyidikan tersangka dan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Entikong untuk terus menindak tegas para pelaku peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Barat melalui optimalisasi sinergi yang dilakukan bersama Aparat Penegak Hukum lain. (Red : Humas BC Entikong)